Ekspansi bisnis ke luar negeri memerlukan sejumlah persiapan matang. Salah satunya yaitu pengurusan perizinan. Untungnya, sekarang tersedia cara mengurus izin ekspor di OSS (Online Single Submission).
Sistem OSS merupakan website milik Kementerian Perdagangan yang memfasilitasi perizinan bisnis. Jadi, prosesnya bisa Anda lakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Mari simak bagaimana cara mengurus izin ekspor.
Cara Mengurus Izin Ekspor di OSS
Izin ekspor impor berfungsi untuk membuktikan legalitas bisnis yang menjadi elemen penting sebelum ekspansi. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin ekspor:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membahas bagaimana cara mengurus izin ekspor di OSS, sebaiknya Anda memastikan dulu semua dokumen syarat sudah siap. Adapun dokumen dan syarat yang harus Anda penuhi untuk mengajukan perizinan ekspor yaitu:
Berbentuk Badan Hukum
Bisnis yang hendak ekspansi ke pasar mancanegara harus sudah berupa badan hukum yang sah dan terdaftar secara resmi. Jadi, Anda perlu mendaftarkan badan hukum bisnis terlebih dahulu, baik sebagai CV, PT, Persero, Firma, atau yang lain.
NPWP
Setiap badan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor ini fungsinya sebagai identitas pajak bagi setiap bisnis. Nah, sebelum mulai cara mengurus izin ekspor di OSS, pastikan bahwa NPWP masih aktif dan bebas masalah.
Izin Usaha yang Sah
Badan usaha yang berencana melakukan ekspor juga harus memiliki salah satu izin sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Industri
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
Mengisi Formulir Pengajuan Izin Ekspor
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan izin ekspor Kementerian Perdagangan adalah mengisi formulir pengajuan. Prosedur pengajuan ini perlu melalui Dinas Perindag di Pemerintah Daerah.
Syarat pengajuan berbeda menyesuaikan jenis eksportir. Apabila Anda merupakan eksportir produsen, maka perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut:
- Mengisi Formulir dari Dinas Perindag
- Memiliki NPWP
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi yang ditunjuk oleh Bank Devisa
Sementara itu, untuk eksportir yang bukan produsen harus mempersiapkan syaratnya meliputi:
- Mengisi formulir dari Dinas Perindag dan Instansi teknis terkait
- Memiliki NPWP
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Mendaftarkan Akun OSS
Langkah pertama dalam proses urus izin ekspor online adalah mendaftarkan akun baru di situs OSS. Caranya cukup mudah, sebagai berikut:
- Buka browser untuk mengakses situs OSS (https://oss.go.id/)
- Klik tombol “Daftar” untuk mulai proses pendaftaran akun baru
- Masukkan data yang sesuai ke formulir pendaftaran, meliputi nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi akun dengan mengikuti petunjuk yang dikirim melalui email atau nomor telepon
- Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan log in ke sistem OSS. Caranya yaitu dengan memasukkan username dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan. Lalu klik “Login”
3. Melengkapi Profil Pelaku Bisnis
Tahap selanjutnya dalam cara mengurus izin ekspor di OSS adalah melakukan identifikasi dengan melengkapi profil bisnis. Pada tahap ini, Anda juga perlu menentukan identitas pemohon yang melakukan pengurusan izin ekspor.
Identitas pemohon dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Individu atau perseorangan: mengisi formulir menggunakan data sesuai e-KTP, membaca dan menyetujui S&K, lalu klik “Daftar”
- Badan usaha: mengisi formulir menggunakan data badan usaha, meliputi nama bisnis, NPWP, SK pengesahan, bidang usaha, jenis usaha, skala usaha, alamat, dan nomor telepon. Setelah itu, klik “Lanjut”.
4. Mengajukan NIB
Setelah profil bisnis lengkap, tahapan selanjutnya adalah pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Berfungsi sebagai nomor identitas bisnis, NIB harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Selain itu, NIB juga termasuk persyaratan wajib untuk mengurus berbagai proses perizinan.
5. Mengajukan Permohonan Izin Ekspor
Setelah memiliki NIB, barulah Anda bisa mengajukan permohonan izin ekspor. Anda bisa mengikuti cara mengurus izin ekspor di OSS berikut;
- Login ke akun OSS, lalu pilih “Pelayanan Izin Ekspor”
- Selanjutnya, masukkan semua informasi yang diperlukan dalam formulir permohonan izin ekspor sesuai kolom yang tersedia
- Setelah itu, unggah dokumen-dokumen syarat yang dibutuhkan
5. Melengkapi Izin Khusus
Syarat izin ekspor apa saja bisa berbeda-beda tergantung pada jenis produk yang Anda ekspor. Beberapa jenis produk bisa memerlukan syarat dan izin tambahan sebelum melanjutkan cara mengurus izin ekspor di OSS.
Berikut beberapa contoh syarat khusus yang harus Anda penuhi:
- Sertifikat Asli (Certificate of Origin): membuktikan asal barang
- Sertifikat Organik: sebagai bukti produk pertanian dan makanan organik
- Sertifikat Fitosanitari: membuktikan bahwa produk sudah bebas dari hama dan penyakit tanaman
- Sertifikat Veteriner: membuktikan produk hewani sudah memenuhi syarat sanitasi
- Sertifikat Halal: membuktikan kehalalan produk makanan dan barang konsumen lain
6. Proses Verifikasi Permohonan
Tahap terakhir dalam cara mengurus izin ekspor di OSS adalah verifikasi. Setiap pemohon harus melalui verifikasi setelah mengirimkan semua informasi dan dokumen syarat.
Pada tahap verifikasi, dilakukan pemeriksaan oleh petugas OSS dengan tujuan untuk memastikan semua data sudah benar. Petugas juga harus memeriksa kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Proses verifikasi permohonan izin ekspor bisa memerlukan waktu hingga beberapa hari kerja. Waktu menunggu proses verifikasi bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian.
7. Mendapatkan Izin Ekspor
Setelah petugas memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai peraturan, Anda akan lolos verifikasi. Hal ini berarti pemohon akan menerima izin ekspor dalam bentuk digital melalui situs OSS.
Izin ekspor ini nantinya harus Anda tunjukkan saat mengurus proses pengiriman melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tips Memulai Bisnis Ekspor untuk Pemula
Bagi yang masih pemula dalam bisnis ekspor, beberapa kiat berikut bisa membantu memperlancar pengurusan ekspor:
1. Melakukan Riset Pasar
Sebelum mulai, Anda perlu melakukan riset pasar untuk mencari tahu produk apa yang yang berpeluang tinggi. Tahap riset idealnya dilakukan dengan menyeluruh, mulai dari analisis permintaan pasar, tren konsumen, hingga tingkat kompetisi.
Hasil riset juga akan membantu dalam menentukan negara tujuan yang memiliki pangsa pasar besar.
2. Mempersiapkan Produk yang Sesuai
Pebisnis perlu mempersiapkan produk yang sesuai berdasarkan hasil riset pasar. Idealnya, pebisnis memilih produk dengan permintaan yang tinggi dan stabil. Supaya laru, produk sebaiknya juga perlu menawarkan nilai tambah untuk menarik pembeli dari luar negeri.
3. Memperhatikan Perizinan dan Regulasi
Perizinan dan regulasi wajib untuk diperhatikan supaya bisnis ekspor berjalan lancar tanpa kendala. Maka dari itu, pastikan untuk memahami perizinan dan regulasi yang berlaku.
Ada baiknya juga untuk mengenali kebutuhan dokumen dan persyaratan sebelum melakukan cara mengurus izin ekspor di OSS.
4. Menggunakan Jasa Terpercaya
Untuk kelancaran bisnis, Anda perlu mencari mitra yang terpercaya. Eksportir umumnya memerlukan mitra meliputi supplier dan perusahaan pengiriman.
Bagi pemula ada baiknya juga untuk menggunakan jasa konsultan ekspor dan jasa freight forwarder. Bisa juga mempertimbangkan menggunakan jasa pengurusan ekspor dan perizinannya.
Itulah penjelasan tentang cara mengurus izin ekspor di OSS. Supaya proses pengurusan izin lancar, ada baiknya memastikan dulu dokumen dan persyaratan apa saja yang Anda butuhkan. Bila ingin penjelasan yang lebih detail, silakan ikut kelas Ekspor Yuk!